TUGAS POKOK DAN FUNGSI
TUGAS : Melaksanakan Kewenangan Otonomi Daerah di Bidang Adminstrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Desentralisasi.
FUNGSI :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan;
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang administrasi kependudukan;
- Pembinaan dan pelaksanaan administrasi kependudukan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati.