PERSYARATAN PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN
- Surat Keterangan Lahir dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran
- Fotocopy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
- Fotocopy Kartu Keluarga
- KTP-el Orant Tua/Wali/Pelapor
- Pengisian F2.01 Surat Kelahiran dari Desa/Kelurahan
- SPTJM Kebenaran Data Kelahiran (Bila tidak memiliki surat keterangan lahir dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran)
- SPTJM kebenaran Pasangan Suami Istri (Bila tidak memiliki Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan)