PERSYARATAN PENERBITAN BIODATA PENDUDUK
- Surat Pengantar RT/RW/Desa/Kelurahan
- Dokumen atau Bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting seperti Buku Nikah/Akta Perkawinan dan Lainnya
- Bukti Pendidikan terakhir
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Surat Keterangan Pindah dari Perwakilan Republik Indonesia (Untuk WNI yang datang dari Luar Negeri)
- Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap (untuk WNA)
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (untuk WNA yang berubah dari ITAS menjadi ITAB)
- Dokumen atau Bukti Perubahan Data (untuk perubahan elemen data pada Biodata Penduduk dan WNI di luar wilayah NKRI)