PERSYARATAN PENGURUSAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
A. Penerbitan KIA Baru
- Akta Kelahiran
- Fotokopi Kelahiran Anak
- Fotokopi KK Orang Tua/Wali
- Fotokopi KTP Orang Tua/Wali
- Pasfoto warna 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar (untuk anak usia diatas 5 tahun)
- Surat Keterangan Pindah Datang (karena Pindah Datang)
- Passport dan Izin Tinggal Tetap (untuk anak orang asing)
B. Penerbitan KIA Hilang/Rusak
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
- KIA yang rusak
C. Penerbitan KIA karena Perubahan Data
- Mengisi Formulir F1.02
- Bukti Perubahan Data
- KIA lama