PERSYARATAN PENGURUSAN KARTU TANDA PENDUDUK
1. KTP elektronik Baru dengan persyaratan :
- Mengisi Formulir Permohonan KTP Baru
- Sudah Melakukan Perekaman Data KTP elektronik
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Foto Copy Ijazah/Akta Kelahiran
2. KTP elektronik Perubahan dengan persyaratan :
- Mengisi Formulir Permohonan KTP Perubahan
- Foto Copy Kartu Keluarga hasil perubahan
- Foto Copy Ijazah/Akta Kelahiran
3. KTP Hilang/Rusak dengan persyaratan :
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
- KTP elektronik Rusak
- Foto Copy Kartu Keluarga