Layanan SIGAP merupakan Inovasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batu Bara yang bertujuan untuk memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, dilaksanakan dengan memanfaatkan sarana kendaraan berupa mobil pelayanan maupun kendaraan dinas roda dua, dimana masyarakat tidak harus menghabiskan waktu, materi dan tenaga untuk mengurus dokumen kependudukan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Layanan SIGAP diujicoba selama 3 bulan, mulai bulan Agustus sampai dengan bulan Oktober 2021, dengan tahapan penyusunan Surat Keputusan Kepala Dinas Batu, Sosialisasi, Lounching dan ke tahapan pelaksanaan mulai bulan Nopember 2021. Dimana sebelum ada Layanan SIGAP, Sebagian besar masyarakat lanjut usia dan orang sakit tidak dapat hadir langsung ke lokasi pelayanan perekaman KTP elektronik. Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bekerja sama dengan aparatur desa/kelurahan. Agar mengkoordinir pelayanan di lokasi rumah masyarakat tersebut untuk mengurus perekaman KTP elektronik. Selanjutnya petugas Layanan SIGAP akan melakukan perekaman data, dan dilanjutkan dengan pencetakan KTP elektonik, apabila data masyarakat tersebut dapat langsung dicetak. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan pelayanan tersebut tanpa dipungut biaya apapun dari masyarakat.