Dalam meningkatkan pelaporan dan pencatatan kematian penduduk, sebagai upaya pemutakhiran data kependudukan. Kadis Dukcapil Kab. Batu Bara Maeda Soetopo, S.STP, MSP, dan para Kepala Bidang, berkunjung ke Balai Desa Pulau Sejuk, Kec. Datuk Lima Puluh, yang diterima secara langsung oleh Kepala Desa, Siswanto, S.Pd.I.
Kunjungan Disdukcapil ini merupakan tindak lanjut kebijakan Ditjen Dukcapil Kemendagri, berupa penerapan Buku Pokok Pemakaman (BPP) dan pelaporan kematian dari Desa/Kelurahan. Kebijakan ini dikeluarkan, karena masih banyak peristiwa kematian penduduk yang belum dilaporkan, sehingga cakupan penerbitan Akta Kematian masih sangat rendah.
Dalam kesempatan ini pula, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Jamaluddin, SH, juga mensosialisasikan pemanfaatan buku pokok pemakaman ini, kepada Kepala Desa dan Aparatur Desa serta Petugas Pemakaman yang berhadir. Dan dilanjutkan dengan penyerahan Buku Pokok Pemakaman kepada pihak desa dan 2 Pengurus Pemakaman di Desa Pulau Sejuk.
"Akta kematian adalah bukti autentik mengenai peristiwa kematian seseorang. Manfaatnya antara lain, untuk pembagian warisan, persyaratan pembayaran asuransi, dan seorang janda atau duda untuk dicatatkan status perkawinannya agar data kependudukan makin akurat." ujar Jamaluddin.